All Islamic
Laman
Beranda
Selasa, 07 September 2010
Jika dzikir terputus
Disunahkan seseorang memutuskan amal dzikir, apabila ada suatu sebab yang mengharuskan berhenti berdzikir, setelahnya boleh menyambung kembali amal dzikir tersebut. Misalkan dzikir dihentikan karena ada orang yang memberikan salam yang wajib dijawab
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)