Laman

Selasa, 07 September 2010

Jika dzikir terputus

Disunahkan seseorang memutuskan amal dzikir, apabila ada suatu sebab yang mengharuskan berhenti berdzikir, setelahnya boleh menyambung kembali amal dzikir tersebut. Misalkan dzikir dihentikan karena ada orang yang memberikan salam yang wajib dijawab