Laman

Selasa, 07 September 2010

Dzikir orang-orang yang tidak suci

Menurut ijma ulama boleh saja seseorang berdzikir baik dengan lisan maupun dalam hati dalam keadaan tidak suci atau dalam keadaan junub, haid atau nifas, seperti ia mengucapkan kalimat tasbih, tahmid, tahlil,takbir atau shalawat. Dalam masalah Al-Qur’an diharamkan bagi orang yang sedang haid, junub ataupun nifas membacanya, baik bacaan banyak atau sedikit, bahkan sepotong ayatpun tidak diperbolehkan. Kebolehan membaca Al-Qur’an bagi mereka hanya cukup dalam hati saja tanpa disuarakan. Diperbolehkan pula melihat tulisan lalu membaca dalam hati tanpa menyentuh mushafnya. Tetapi sebagian dari kalangan ulama Mazhab Syafi’ie ada yang memperbolehkan mengucapkan (menyuarakan) seperti bacaan bismillahir rahmaanir rahiim, ketika melakukan pekerjaan yang baik, dan mengucapkan inna lillaahi wa inna ilaahi rooji’uun ketika mendengar berita kematian dan sebagainya, asal yang diucapkan itu diniatkan untuk berdzikir bukan untuk membaca Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar